RD, bunda korban balita berumur 11 bulan yang dijual oleh bapak kandungnya, mengantarkan terima kasih kepada Polri, spesialnya Polres Metro Tangerang Kota, sebab sudah menolong menciptakan anaknya.
“ Tanpa dorongan dari Ayah Kapolres Metro Tangerang Kota serta Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, aku enggak ketahui hidup aku saat ini hendak gimana,” kata RD, dikutip dari penjelasan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Bagi RD, kinerja Polri sangat responsif lantaran dirinya baru memberi tahu kalau bayinya lenyap pada Senin( 30/ 9) serta pada hari yang sama, korban langsung ditemui.
“ Prosesnya begitu kilat. Aku lapor pada bertepatan pada 30 September siang serta malam harinya,( korban) telah ditemui dalam kondisi sehat,” ucapnya.
Sedangkan itu, Kepala Biro Penerangan Warga( Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko berkata penangkapan itu ialah respons kilat dari Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Dia berkata, langkah kilat ini ialah fakta nyata komitmen serta konsistensi Polri dalam pelayanan kepada warga, spesialnya kalangan rentan, dalam perihal ini merupakan kanak- kanak.

Baca pula: Permasalahan bapak jual balita, Polisi: Hasilnya buat beli HP serta judi online
“ Ini sebagaimana komitmen serta tidak berubah- ubah Polri, Ayah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan buat membagikan pelayanan serta pelindungan untuk kalangan rentan, paling utama kanak- kanak, tercantum dibentuknya Direktorat Tindak Pidana Wanita, Anak, serta Pidana Perdagangan Orang( PPA- PPO) yang baru selaku langkah strategis serta kolaboratif,” kata ia.
Lebih dahulu, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seseorang laki- laki bernama samaran RA( 36) yang dikenal menjual anak kandungnya yang masih berumur 11 bulan kepada orang lain dengan harga Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero dalam keterangannya berkata pelakon beralasan menjual anaknya yang masih balita sebab buat penuhi kebutuhan ekonomi, sedangkan bunda kandung korban bekerja di Kalimantan.
Tidak hanya menangkap RA, polisi pula mengamankan HK( 32) serta MON( 30) yang statusnya selaku pembeli balita yang dijual itu.
Kompol David menuturkan permasalahan ini berawal dari pelakon RA yang memandang suatu unggahan di media sosial Facebook terpaut terdapatnya permintaan buat pembelian anak bayi atas nama akun MON.
Berikutnya, pelakon RA berbicara lewat Messenger dan WhatsApp serta membuat janji buat menemui owner akun tersebut di daerah Tangerang.
Kemudian, cocok perjanjian, pelakon RA yang ialah bapak kandung dari korban balita ini bawa korban yang lebih dahulu dirawat serta dititipkan kepada bunda mertuanya, mengarah Tangerang dengan alibi berangkat ke tempat kerabat.
Sehabis hingga di Tangerang, pelakon menjual anaknya kepada owner akun Facebook yang sudah dihubunginya itu serta memperoleh duit senilai Rp15 juta.
Bersumber pada hasil pengecekan, dikenal kalau duit hasil penjualan itu digunakan oleh RA buat membeli 2 unit ponsel, buat keperluan tiap hari, serta buat judi daring. Dikenal pula kalau motif suami- istri HK serta MON membeli balita tersebut sebab mau mempunyai anak lantaran lama tidak dikaruniai anak.
Dikala ini ketiga pelakon telah ditahan serta terancam dengan pidana penjara sepanjang 15 tahun dengan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang pergantian atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang proteksi anak.
Average Rating